Berita Kabupaten Cirebon

Aan Setiawan, Soroti Potensi Retribusi Baru dari Tiang dan Kabel Internet di Kabupaten Cirebon

CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan, mengungkapkan adanya potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru melalui retribusi pemanfaatan infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya tiang dan kabel jaringan internet.

Potensi tersebut diperoleh Aan setelah melakukan kunjungan ke daerah, Kota Surakarta Jawa Tengah, untuk mempelajari penerapan kebijakan retribusi daerah terhadap penggunaan ruang untuk instalasi jaringan telekomunikasi.

Menurut Aan, pemanfaatan infrastruktur jaringan internet yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sepanjang penerapannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, tuturnya. Kamis, 8/10.

Ia menjelaskan, di daerah yang dikunjunginya, retribusi untuk penggunaan tiang penyangga jaringan internet diberlakukan sebesar Rp40.000 per titik per tahun. Sementara itu, pemanfaatan kabel jaringan yang membentang juga memiliki skema penghitungan tersendiri berdasarkan panjang kabel dalam satuan meter.

“Potensi ini perlu dikaji dan ditindaklanjuti agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang baru. Retribusi tidak hanya berpeluang diterapkan pada tiang jaringan internet, tetapi juga kabel yang terpasang dan membentang di wilayah Kabupaten Cirebon,” demikian gagasan yang disampaikan Aan.

Ia menilai, Kabupaten Cirebon perlu mempelajari penerapan kebijakan serupa yang telah berjalan di daerah lain. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan atau pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi sebagai landasan pengaturan mekanisme retribusi tersebut.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan ketentuan yang jelas mengenai objek retribusi, tata cara penghitungan, mekanisme pemungutan, serta kewajiban penyedia jaringan telekomunikasi.

Aan berharap, kajian dan penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum dioptimalkan.

“Daerah lain sudah menerapkan skema tersebut. Kabupaten Cirebon perlu mengkaji peluang yang sama agar potensi yang ada bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah”, ujarnya. **Afif Setiawan

Exit mobile version