Bangli Menjamur, Jalur Kenanga–Plumbon Kini Ditertibkan
CIREBON, penacirebon.id – Ratusan bangunan liar (bangli) di Jl Pangeran Antasari atau Kenanga – Plumbon ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama lintas sektoral. Penertiban di ruas jalan sepanjang 9,6 km itu melintasi tiga kecamatan sekaligus yakni, Kecamatan Sumber, Depok hingga Plumbon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, penertiban dilakukan mengingat keberadaan bangunan permanen dan semi permanen berdiri di sempadan jalan dan saluran irigasi dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Maka, pemeritah daerah harus memastikan ruang milik jalan dan sempadan pengairan kembali berfungsi. “Bangunan liar ini berada di atas tanah negara dan tanah Pemda yang harus dikembalikan fungsi jalannya,” ujar Imam Ustadi, kepada Radar, disela-sela pembongkaran, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, sebelum penertiban pihaknya melakukan rapar koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa terkait guna menyamakan persepsi.
Kata Imam, penertiban Bangli itu merujuk lada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta ketentuan mengenai jalan dan ruang milik jalan.
“Penertiban bangunan liar ini ada di Jalan Pangeran Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon. Panjangnya 9,6 kilometer,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada 317 objek bangli dan PKL yang menjadi sasaran penertiban. Seluruhnya berdiri di atas tanah negara maupun aset Pemda yang peruntukannya harus dikembalikan.
“Ruang milik jalan (Rumija) harus betul-betul dikembalikan fungsinya. Termasuk sempadan pengairan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban juga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan lalu lintas. Sebab, Bangli yang mengambil ruang jalan dapat mempersempit badan jalan, mengganggu pergerakan kendaraan, sekaligus membuat kawasan terlihat kumuh.
“Salah satunya ada banjir, kemudian ada ruang jalan yang lalu lintasnya terganggu. K3-nya juga menjadi kotor dan kurang baik,” katanya.
Imam memastikan proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran, tahapan administrasi telah dijalankan, termasuk pemberian teguran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
“SKM dan SOP sudah kita jalankan. Tahapannya sudah ada. Dari Dinas PUPR sudah memberikan teguran sesuai ketentuan, dan sekarang Satpol PP bersama jajaran instansi terkait melakukan penegakan Perda dan Perbup,” tegasnya.
Kata Imam, proses penertiban memang bukan pekerjaan ringan. Namun Satpol PP menargetkan seluruh kegiatan dapat dirampungkan dalam satu hari.
“Insya Allah mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Alhamdulillah, meskipun penertibannya cukup panjang yakni, 9,6 kilometer, dengan jumlah 317 bangli,” paparnya. **Afif Setiawan
