Berita Kabupaten Cirebon

Bupati Imron: Integritas dan Pelayanan Jadi Fondasi Utama

CIREBON, penacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyerahan Surat Keputusan (SK), serta pengangkatan dalam jabatan fungsional di Aula Graha Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jumat (17/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon Imron menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan profesional sebagai aparatur negara.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, saya ucapkan selamat kepada saudara dan saudari yang telah diangkat sebagai PNS dan diambil sumpahnya hari ini,” ujar Imron dalam sambutannya.

Ia menyebut, momentum pengangkatan PNS menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Para PNS diminta mensyukuri pencapaian tersebut dengan menunjukkan kinerja berkualitas dan semangat kerja tinggi.

Lebih lanjut, Imron menekankan pentingnya menghayati isi sumpah jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Sum­pah dan janji yang telah diucapkan pada hakikatnya merupakan kesanggupan saudara terhadap negara dan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar para PNS berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK serta employee branding ‘Bangga Melayani Bangsa’.

Nilai-nilai tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tertanam dan tercermin dalam pelayanan publik.

Imron menegaskan, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.

Karena itu, ia mendorong seluruh PNS yang baru diangkat untuk segera memahami dan mengimplementasikan reformasi birokrasi di unit kerja masing-masing.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho mengungkapkan, kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon sebenarnya masih belum terpenuhi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

“Kebutuhan PNS, kalau dari Anjab ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja), ya masih ada kekurangan. Tapi kan kita ketahui semua dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) yang mewajibkan tahun depan belanja pegawai maksimal 30%,” jelas Ade.

Ia menjelaskan, keterbatasan fiskal menjadi alasan utama pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen ASN pada 2026.

“Jadi, ya, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak membuka ASN di tahun 2026. Karena tadi, keterbatasan fiskal anggaran yang mewajibkan setiap daerah itu belanja pegawainya maksimal 30%,” katanya.

“Kalau PNS, secara Anjab ABK, masih ada kekurangan,” ujarnya menambahkan.

Namun demikian, ia menilai solusi tidak hanya bergantung pada penambahan pegawai, melainkan juga penataan beban kerja dan struktur organisasi.

“Kalau untuk beban kerja itu, kan, sudah dihitung. Jadi, perlu nanti untuk beban kerja sesuai dengan kelembagaan,” ujar Ade.

“Paling kalau mau, ya, berarti ada penyederhanaan birokrasi, dihitung kembali Anjab ABK-nya,” tambahnya. ***

Exit mobile version