Cirebon Ditetapkan Kota Wakaf Nasional 2025, Wujudkan Kebangkitan Ekonomi Berbasis Umat
“Tanah wakaf jangan dibiarkan menganggur. Harus diusahakan agar menjadi sumber penghidupan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tandas
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, M.Si, mengapresiasi kolaborasi yang erat antara Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia menilai, potensi keagamaan di Cirebon tidak hanya terbatas pada zakat dan wakaf, tetapi juga bentuk ibadah sosial lainnya seperti kafarat dan fidyah, yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.
“Agama tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga sosial. Kita perlu mendorong regulasi yang memperkuat ketaatan beragama sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Bupati Cirebon, H. Imron, M.Ag, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI. Ia menegaskan, penetapan Cirebon sebagai Kota Wakaf merupakan amanah besar yang harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata.
“Wakaf bukan hanya simbol spiritual, tetapi juga sarana membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dari wakaf mengalir manfaat tanpa batas,” ucap Bupati Imron.**(Afif Setiawan)
