SiCebong, Inovasi Disdik Kabupaten Cirebon untuk Transparansi Lelang dan Optimalisasi PAD
CIREBON – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengembangkan Aplikasi SiCebong (Sistem Informasi Cara Lelang Bongkaran) sebagai inovasi untuk memperbaiki tata kelola penjualan material bongkaran hasil rehabilitasi atau pembangunan satuan pendidikan.
Aplikasi tersebut dirancang untuk menciptakan proses lelang internal yang lebih objektif, transparan, tertib, dan terbuka, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, M. Rukhyat Zain, S.Pd., menjelaskan bahwa inovasi Si Cebong lahir dari hasil evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan material bongkaran yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan.
“Kenapa kita menggunakan aplikasi SiCebong? Salah satunya supaya kita bisa mewujudkan good government, yaitu pemerintahan yang bersih, terbuka, dan memiliki keterbukaan informasi,” ujar Zain.
Menurutnya, sebelum aplikasi tersebut diterapkan, penjualan material bongkaran dari satuan pendidikan yang mendapatkan rehabilitasi kerap menimbulkan persaingan antarpeminat.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan klaim dari masyarakat maupun pihak lain yang merasa lebih dahulu mendapatkan informasi atau berhak memperoleh material bongkaran.
“Biasanya muncul persoalan seperti ‘saya dulu, saya dulu’. Hal itu kemudian membuat kondisi menjadi tidak kondusif,” katanya.
Berangkat dari persoalan tersebut, Bidang SMP kemudian membuka sistem lelang internal melalui aplikasi Si Cebong. Sistem ini dibuat karena jumlah lokasi bongkaran yang tersedia tidak selalu sebanding dengan jumlah masyarakat yang berminat.
Melalui sistem digital tersebut, penentuan peserta yang memperoleh kesempatan mengikuti lelang tidak lagi bergantung pada faktor subjektif, seperti siapa yang datang lebih dahulu atau siapa yang lebih cepat memperoleh informasi.
“Kalau jumlah lokasi lebih sedikit dibandingkan jumlah peminat, tidak terjadi rebutan atau penentuan secara subjektif mengenai siapa yang mendapatkan barang tersebut. Kalau dilakukan secara subjektif, tentu bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Kami tidak ingin seperti itu. Kami ingin prosesnya benar-benar objektif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melibatkan tim appraisal untuk menentukan nilai material bongkaran.
Rukhyat menyebutkan, proses appraisal (nilai barang) dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya bidang terkait bangunan gedung (BG), serta melibatkan tenaga konsultan.
Setelah dilakukan survei dan penilaian, hasil appraisal menjadi salah satu dasar dalam proses lelang internal.
Masyarakat yang ingin mengikuti proses tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Si Cebong. Pendaftaran diberikan dalam periode tertentu untuk menyesuaikan jumlah peminat dengan ketersediaan lokasi bongkaran.
“Dikhawatirkan jumlah pendaftar terlalu banyak, sementara lokasi bongkaran yang tersedia terbatas. Karena itu, kami memberikan batas waktu pendaftaran,” jelasnya.
Setelah proses appraisal dan penentuan pemenang selesai, material bongkaran belum dapat langsung diambil. Dinas Pendidikan terlebih dahulu mengajukan proses penjualan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan melampirkan hasil appraisal.
Setelah memperoleh persetujuan penjualan, pemenang lelang diwajibkan melakukan pembayaran sesuai nilai yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan melalui bank ke rekening kas daerah.
“Setelah melakukan pembayaran, bukti setoran atau kuitansi diserahkan kepada kami. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah kami mengeluarkan surat tugas untuk pengambilan barang,” ungkap Zain.
Untuk menjaga pemerataan kesempatan, peserta yang telah memenangkan lelang tidak dapat langsung mengikuti lelang berikutnya sebelum peserta lain mendapatkan kesempatan.
Namun, apabila jumlah lokasi bongkaran lebih banyak dibandingkan jumlah pendaftar, lokasi yang masih tersedia dapat kembali ditawarkan melalui mekanisme yang sama.
Menurut Zain, ketentuan tersebut diterapkan untuk menghindari kesenjangan kesempatan sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam proses lelang internal.
Ia menambahkan, meskipun sistem tersebut terbuka bagi masyarakat, pihaknya tetap mengedepankan kearifan lokal dengan memprioritaskan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Warga kita juga membutuhkan pekerjaan dan rezeki. Jadi, kami tetap mengutamakan kearifan lokal,” ujarnya.
Zain mengungkapkan, penerapan Si Cebong sebelumnya telah melalui tahap uji coba. Rencananya, sistem tersebut mulai diterapkan secara lebih luas pada Oktober 2026 seiring dengan berjalannya APBD.
Tidak hanya digunakan di lingkungan Bidang SMP, inovasi tersebut juga telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Bahkan, menurut Rukhyat, terdapat gagasan agar sistem serupa dapat diadopsi untuk seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cirebon.
“Begitu kita tunjukkan historisnya, value yang didapat dan sebagainya, alhamdulillah ada permintaan agar aplikasi ini bisa diadopsi untuk se-Kabupaten Cirebon, untuk para SKPD,” katanya.
Menurutnya, persoalan material bongkaran tidak hanya terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Perangkat daerah lain juga memiliki potensi menghasilkan material bongkaran dari kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.
Karena itu, penerapan sistem digital dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan mekanisme pengelolaan yang lebih tertib dan mengurangi potensi konflik.
“Bagi kami, kita menginisiasi pembuatan aplikasi ini semata-mata untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Cirebon dan secara objektif kita bisa lakukan seperti itu,” tegasnya.
Selain menciptakan transparansi dan menghindari potensi konflik dalam penjualan material bongkaran, Si Cebong juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sarana dan prasarana sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Cirebon.
Zain menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, pihaknya ingin memastikan pengelolaan aset dan material bongkaran dari kegiatan pemerintah memberikan manfaat optimal bagi daerah.
“Prinsipnya kita memperbaiki tata kelola sarana dan prasarana di bidang SMP. Kedua, meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon”, punkasnya. **Afif Setiawan
