Antusiasme Warga Bayar Pajak Kendaraan Meningkat, Wali Kota : Jangan Tunggak Lagi, Mari Taat Aturan
“Ini sangat berdampak positif, terutama bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.
Kabar baik juga datang bagi para wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni.
Perpanjangan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, serta sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan capaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan semakin optimal.
Semua pihak diminta untuk terus menjaga semangat ini demi kemajuan Kota Cirebon yang lebih baik. ***
