Camat Asjap, UPTD DPUTR dan Satpol PP Mulai Bergerak Serius Penertiban Bangli Jalur Kanci-Sindanglaut
CIREBON, penacirebon.id– Persoalan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru.
Pemerintah mulai mengambil langkah penertiban setelah keberadaan bangunan di kawasan tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran irigasi. Tidak hanya soal bangunan, pemerintah juga menemukan persoalan lain berupa dugaan jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP mulai memberikan surat teguran pertama kepada para pemilik bangunan.
Surat teguran tersebut menjadi tahapan awal sebelum penertiban dilakukan. Pemerintah memastikan proses penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti teguran.
Keberadaan bangunan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah bangunan digunakan untuk usaha maupun tempat tinggal. Persoalan muncul karena bangunan berdiri di atas atau di sekitar lahan yang menjadi aset Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, termasuk area yang berkaitan dengan saluran irigasi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran air. Ruang aliran menjadi lebih sempit, sementara sampah juga mudah menumpuk di sekitar bangunan.
Ketika hujan deras turun, kondisi itu dikhawatirkan membuat aliran air tidak berjalan maksimal. Air yang meluap dari saluran irigasi kemudian dapat memicu genangan hingga banjir di lingkungan sekitar.
Camat Astanajapura Deni Syafrudin menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan tersebut terus dibiarkan. Penertiban akan dilakukan setelah tahapan teguran kepada pemilik bangunan dilaksanakan.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon serta Dinas PUTR sebagai pihak yang memiliki aset lahan tersebut.
Menariknya, rencana penertiban tidak mendapat penolakan berarti dari warga. Salah seorang pemilik bangunan, Abianto, justru menyatakan setuju jika bangunan yang berada di lokasi tersebut dibongkar.
Menurutnya, keberadaan bangunan di sekitar saluran air memang berpotensi menimbulkan persoalan. Ia mengakui kondisi tersebut berkaitan dengan gangguan lingkungan dan persoalan banjir yang selama ini dirasakan warga.
Dukungan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi pemerintah. Penertiban diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan bangunan, tetapi juga mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya.
Persoalan bangunan liar di Jalan Kanci-Sindanglaut ternyata tidak berhenti pada masalah pemanfaatan lahan. Dinas PUTR Kabupaten Cirebon juga menemukan adanya indikasi lahan aset pemerintah yang diperjualbelikan di tengah masyarakat.
UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon membenarkan adanya persoalan terkait penguasaan lahan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah.
Lahan yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah diduga berpindah penguasaan secara ilegal melalui transaksi antarwarga. Setelah itu, lahan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan, baik untuk tempat usaha maupun hunian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena transaksi antara masyarakat tidak serta-merta mengubah status sebuah lahan apabila tanah tersebut secara hukum masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Dengan kata lain, jual beli yang dilakukan antarindividu tidak otomatis membuat pembeli memperoleh hak kepemilikan atas tanah apabila objek transaksi merupakan aset milik pemerintah.
UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR pun mendukung langkah penertiban yang dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Astanajapura dan Satpol PP.
Pejabat UPTD PAPRJJ Wilayah VI Sukarya mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menguasai lahan yang status kepemilikannya tidak jelas.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan status tanah sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari, terutama jika lahan yang diperjualbelikan ternyata merupakan aset pemerintah.
Penertiban bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah juga berupaya mengamankan aset daerah agar tidak semakin banyak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah berharap lahan aset daerah dapat kembali pada fungsi semestinya. Di sisi lain, saluran irigasi yang selama ini terganggu bangunan dan aktivitas warga di sekitarnya diharapkan dapat kembali berfungsi optimal.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura juga mengapresiasi sikap masyarakat yang terbuka terhadap proses penertiban. Tidak munculnya penolakan saat surat teguran diberikan menjadi modal penting agar proses penataan kawasan dapat berjalan lebih lancar.
Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti surat teguran dengan proses penertiban sesuai tahapan yang berlaku. Pemerintah akan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses tersebut berjalan tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan. **Afif Setiawan
