Cirebon Ditetapkan Kota Wakaf Nasional 2025, Wujudkan Kebangkitan Ekonomi Berbasis Umat

Kota Wakaf Nasional 2025

Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menetapkan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu dari 10 Kota/Kabupaten Wakaf di Indonesia Tahun 2025.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberdayakan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

Kick off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf tersebut digelar pada Kamis (6/11/2025) dan dihadiri langsung oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, bersama jajaran pejabat pusat dan daerah.

Menurut Abu Rokhmad, penguatan zakat dan wakaf bukan hanya bagian dari ibadah, tetapi juga langkah nyata dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat dan wakaf adalah bagian penting dari rukun Islam. Bila dikelola secara produktif, keduanya dapat menjadi penggerak ekonomi umat dan menekan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kemenag tidak dapat berjalan sendiri dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf. Karena itu, pihaknya menggandeng pemerintah daerah, lembaga zakat, serta masyarakat luas untuk menciptakan sinergi pemberdayaan umat yang lebih kuat dan berdaya guna.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, mengungkapkan bahwa penetapan Cirebon sebagai Kota Wakaf bukan tanpa alasan.

“Kabupaten Cirebon memiliki komitmen yang tinggi dari kepala daerah dalam mengawal keberadaan dan pemberdayaan wakaf. Karena itu, kami menilai Cirebon layak menjadi salah satu kota wakaf percontohan di Indonesia,” ujarnya.

Waryono menambahkan, dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp800 miliar, Cirebon membutuhkan terobosan ekonomi baru. Salah satunya melalui optimalisasi aset wakaf yang luasnya mencapai 1,8 juta hektare.