Mantan Staf Bank Pemerintah di Cirebon Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp24,6 Miliar, Hasilkan Aset Mewah

Caption : Tersangka MY, menggunakan rom[pi tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. (dok.Sholeh)

CIREBON, (penacirebon.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan mantan staf administrasi salah satu bank milik pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,6 miliar. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH., MH., dalam konferensi pers pada Rabu malam (1/10/2025).

Menurut Yudhi, tersangka MY diduga memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sejak tahun 2018 hingga 2025. Aksi tersebut dilakukan dengan memproses ratusan transaksi mencurigakan yang dialihkan antar rekening agar lolos dari pengawasan sistem internal.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah resmi menetapkan MY sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung 1 hingga 20 Oktober 2025,” ungkap Yudhi.

Untuk menutupi praktiknya, MY bahkan menyusun dokumen dan narasi fiktif. Dari hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp24.672.746.091.

Dalam penggeledahan dan penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, di antaranya:

  • 1 unit mobil Hyundai Stargazer
  • 1 unit skuter Vespa edisi batik seharga Rp61 juta
  • 1 unit iPhone 12 Pro Max
  • 1 buah dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta
  • 1 tas merek MCM
  • Uang tunai sebesar Rp131.929.000 yang sebelumnya diblokir di rekening tersangka

“Nilai barang bukti ini cukup fantastis. Penyidik masih menelusuri kemungkinan aset lain yang juga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Yudhi.

Berdasarkan penyidikan, MY tercatat melakukan lebih dari 200 transaksi ilegal secara bertahap selama tujuh tahun. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai pasal yang dikenakan.

Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Yudhi. *(Sholeh/PN)