Pengadilan Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Membuat Kecewa Para Saksi

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari yang juga merupakan kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI).

CIREBON, (penacirebon.id) – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyeret Sa’adi bin Sanding sebagai terdakwa menyita perhatian publik.

Persidangan yang seharusnya memasuki agenda pemeriksaan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA, Senin 6 Juli 2026, justru ditunda setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa demi menjalani operasi katarak.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 13 Juli 2026 mendatang.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan sejumlah saksi yang telah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka mengaku telah menempuh perjalanan dari Jakarta ke Cirebon untuk memberikan keterangan, namun harus kembali tanpa sempat diperiksa.

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari yang juga merupakan kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI) menyebutkan, lima saksi telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian.

Menurutnya, seluruh saksi harus meluangkan waktu dan melakukan perjalanan ratusan kilometer dari Jakarta menuju Cirebon.

Tidak hanya itu, mereka juga harus menunggu berjam-jam untuk mengikuti jadwal persidangan.

Tapi, setelah jadwal sidang dimulai, kelima orang saksi yang sudah datang memenuhi undangan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan malah tidak dimintai keterangan apapun oleh majelis hakim.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan,” ujar Indah usai persidangan.

Tidak hanya itu, kekecewaan bertambah saat majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan alasan ingin menjalankan pengobatan katarak dan gangguan pada indra pendengarnya.

“Kalau memang alasannya operasi katarak, tentu itu menjadi pertimbangan majelis hakim maupun jaksa,” katanya.

Sebetulnya sidang kali ini dilakukan untuk kali kedua. Pada sidang pertama, pihaknya juga tidak diundang oleh pihak PN Negeri Sumber maupun JPU.

Malah, pihaknya mendapatkan undangan sidang untuk menjadi saksi pada sidang kedua yang dilaksanakan Senin 6 Juli 2026 tadi sore.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap hadir dalam sidang selanjutnya dengan membawa 5 orang saksi.

“Sesuai dengan kesepakatan, kita akan hadir pada Senin 13 Juli 2026 mendatang pukul 10.00 WIB. Tapi jika nanti hasilnya ditunda lagi, kami tidak akan hadir sebagai saksi lagi. Bagi saya, kesempatan hanya sekali, itu terserah JPU mau seperti apa,” tegasnya.

Diketahui, sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dimulai pada pukul 16.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia bersama hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.

Pada awal persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat SH, mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan luar.

Permohonan itu diajukan dengan alasan terdakwa harus menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran berdasarkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan.

Dengan berbagai macam pertimbangan, permohonan tersebut disetujui oleh JPU Asep Kurnia dan akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan pertimbangan kemanusiaan.

Majelis memberikan izin kepada terdakwa menjalani pengobatan dengan status tahanan luar hingga 22 Juli 2026, dengan catatan izin tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perawatan medis.

Bersamaan dengan itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan. Persidangan akan kembali digelar pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ian Hutabarat menjelaskan bahwa permohonan penundaan sidang bukan tanpa alasan.

Menurutnya, kondisi kesehatan terdakwa saat ini tidak memungkinkan mengikuti seluruh proses persidangan secara maksimal karena harus menjalani operasi katarak sekaligus pemeriksaan pendengaran.

Ia berharap setelah menjalani pengobatan, kliennya dapat kembali hadir dan mengikuti pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga dapat mengikuti seluruh jalannya persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari sidang perdana pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim JPU yang terdiri atas Budi Setia Mulya, Sukanda, Fitri Respani, dan Asep Kurnia mendakwa Saadi bin Sanding telah membuat serta menggunakan dokumen yang diduga tidak benar dalam perkara sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara berawal dari musyawarah warga pada Januari 2023 mengenai lahan di Blok Sibodri.

Saat itu terdakwa disebut memperoleh konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Jaksa menduga dokumen tersebut kemudian dibuat dengan mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, padahal proses pembuatannya disebut terjadi pada 10 Januari 2023.

Pencantuman tahun tersebut diduga dimaksudkan agar dokumen seolah-olah telah dibuat sekitar 30 tahun sebelumnya.

Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan stempel Kantor Agraria maupun stempel Pemerintah Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023 yang menurut jaksa memuat keterangan di luar kewenangan pemerintah desa serta tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.

Menurut dakwaan, kedua dokumen tersebut kemudian dijadikan alat bukti dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2024/PN.Sbr melawan PT DKI. Gugatan tersebut pada akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Jaksa menyebut objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT DKI.

Akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.*** Afif Setiawan